6 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mahzab Syafi'i


6 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mahzab Imam Syafi'i

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
 
     Halo sobat semua, semoga dalam dalam keadaan sehat dan limpahan Rahmat dan yang tentunya masih diberikan Taufik dan hidayah sehingga sobat mau mampir ke blog ini. Semoga kita masih diberikan kemampuan dan kesempatan untuk selalu melakukan puasa, baik itu puasa Sunnah maupun puasa wajib. Berikut ini kami sajikan perkara atau hal yang membatalkan puasa menurut imam Syafi'i rahimahullah.
Langsung saja kita simak penjelasan berikut ini.

Perkara Yang membatalkan puasa ada enam yaitu :

1. Makan dan minum


Firman Allah Swt.

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ . البقرة 


“ Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. “ ( Al-Baqarah : 187 )

Sabda Rasulullah Saw:
“Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya puasanya disempurnakan, karenaa sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Memasukkan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidug, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengnn makan dan minum; artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan qias, diqiaskan (disamakan dengan makan dan minum). Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan kare tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua ini, kemsukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatlkan puasa karena yang demikian tidak dinamakan makan dan minum.

 2. Muntah yang disengaja

Sekalipun tidak da yang kemballi kedalam. Muntah yng tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Saw;
Dari Abu Hurairah Rasulullah Saw. Telah berkata, “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqada puasanya.” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

3. Bersetubuh



أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ. البقرة : 187 

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Al-Baqarah : 187)

Orang yang membatalkan puasnya dibulan ramadhan dengan bersetubuh, sementara ia berkewajiban untuk berpuasa, maka ia wajib membyar kafarat. Kafarat ini ada 3 tingkat:
a. Memerdekakan hamba,  b. jika tidak sanggup maka puasa dua bulan berturut-turut, c. jika tidak kuat, bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.

Baca Juga: Yang membatalkan wudhu

4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah habis melahirkan)

5. Gila. 

    Jika gila itu datang pada siang hari maka batallah puasa.


6. Keluar mani dengan sengaja. 

Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.

Demikian itulah yang membatalkan puasa yang telah kami rangkum, kritik dan saran kami sangat mengharapkan, agar kedepannya kami lebih baik lagi salam membuat tulisan-tulisan yang bermanfaat,,, kurang lebihnya kami mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya. 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Baca Juga: Ilmu Dakwah dan macam-macamnya


Daftar Pustaka
 Rasjid, Sulaiman. 1995. Fiqih Islam. : Sinar Baru Algesindo



Comments

Popular posts from this blog

Fakta Angka 8 Dalam Islam

Ilmu Dakwah dan Macam-macamnya

PAS Al-Qur'an Hadits Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Terbaru